Jakarta, 1 Februari 2003 – Perayaan Tahun Baru Imlek kini resmi menjadi hari libur nasional di Indonesia. Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002, yang mulai berlaku pada tahun 2003.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia, setelah selama bertahun-tahun perayaan budaya mereka mengalami berbagai pembatasan. Keputusan Presiden Megawati ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang lebih inklusif terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Gus Dur dan Awal Keterbukaan
Sebelum ditetapkan sebagai hari libur nasional, perayaan Imlek sempat dilarang secara terbuka di ruang publik akibat Instruksi Presiden (Inpres) No. 14 Tahun 1967, yang membatasi ekspresi budaya Tionghoa. Namun, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut kebijakan tersebut, membuka jalan bagi masyarakat Tionghoa untuk kembali merayakan tradisi mereka secara bebas.
Sejak pencabutan larangan itu, perayaan Imlek mulai kembali diadakan secara terbuka di berbagai daerah di Indonesia. Ritual seperti pemberian angpao, pertunjukan barongsai, serta dekorasi khas bernuansa merah dan emas kembali menghiasi pusat-pusat perbelanjaan dan permukiman warga Tionghoa.
Makna dan Tradisi Imlek
Tahun Baru Imlek merupakan perayaan pergantian tahun berdasarkan kalender lunar Tionghoa, yang jatuh antara 21 Januari hingga 20 Februari. Setiap tahun dalam kalender ini dikaitkan dengan 12 shio (zodiak Tionghoa) dan lima elemen (logam, air, kayu, api, tanah).
Perayaan Imlek biasanya diawali dengan berbagai tradisi, seperti membersihkan rumah untuk mengusir sial, makan malam bersama keluarga, dan pemberian angpao sebagai simbol keberuntungan. Selain itu, pertunjukan barongsai, kembang api, dan petasan juga menjadi bagian penting dari perayaan ini.
Perayaan Imlek berlangsung selama 15 hari dan ditutup dengan Cap Go Meh, yang ditandai dengan festival lentera dan berbagai ritual budaya lainnya.
Pengakuan Resmi sebagai Hari Libur Nasional
Dengan adanya keputusan resmi dari Presiden Megawati, Tahun Baru Imlek kini menjadi bagian dari kalender libur nasional Indonesia. Keputusan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Tionghoa, yang menganggapnya sebagai bentuk pengakuan atas keberagaman budaya di Indonesia.
"Ini adalah momen bersejarah yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menghargai keberagaman. Kami sangat bersyukur bisa merayakan Imlek tanpa rasa takut," ujar Hendrawan, salah satu tokoh masyarakat Tionghoa di Jakarta.
Pemerintah berharap bahwa penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dapat semakin memperkuat semangat persatuan dan kebhinekaan di Indonesia. Dengan semakin terbukanya ruang bagi berbagai budaya untuk berkembang, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat hidup berdampingan dalam harmoni.
Artikel ini mencerminkan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang menandai pengakuan terhadap keberagaman budaya dan hak setiap warganya untuk merayakan tradisi mereka secara terbuka.
Red/BS

Posting Komentar
0Komentar