WART4, Jakarta - Pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa. Agar dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran, berbagai regulasi telah diterbitkan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 (PMK 128/2022). Keduanya menjadi pedoman penting untuk mengatur tata kelola dan penggunaan Dana Desa, sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.
UU Desa: Larangan dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dan perangkat desa diberikan tanggung jawab besar dalam mengelola Dana Desa untuk kepentingan masyarakat. Namun, peraturan ini juga menetapkan sejumlah larangan, seperti:
Kepala Desa dan perangkat desa dilarang menyalahgunakan Dana Desa untuk keuntungan pribadi.
Dana Desa harus digunakan untuk program-program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan masalah seperti kemiskinan ekstrem serta stunting.
Jika terjadi pelanggaran, Kepala Desa atau perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
Teguran lisan atau tertulis.
Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Apabila penyalahgunaan Dana Desa merugikan keuangan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ancaman pidana penjara dan denda berat.
PMK 128/2022: Pedoman Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Melalui PMK 128/2022, pemerintah mempertegas mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
1. Penyaluran Dana Desa
Dana Desa disalurkan dalam beberapa tahap:
Tahap I (40%): Paling cepat Januari, paling lambat September.
Tahap II (40%): Paling cepat Maret, paling lambat September.
Tahap III (20%): Paling cepat Juni.
Untuk desa dengan status mandiri, penyaluran dilakukan dalam dua tahap: 60% pada tahap I dan 40% pada tahap II.
2. Penggunaan Dana Desa
Prioritas penggunaan Dana Desa diatur untuk:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selama 12 bulan.
Penanganan pandemi COVID-19, termasuk pembentukan pos komando di desa.
Ketahanan pangan dan hewani, seperti pembangunan lumbung pangan.
Pencegahan dan penurunan stunting.
3. Sanksi
Jika Dana Desa disalahgunakan, sanksi administratif dapat dijatuhkan, seperti penghentian penyaluran Dana Desa. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kolaborasi untuk Pencegahan Penyalahgunaan
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah supra desa, seperti kecamatan atau kabupaten, aparat penegak hukum.
Melalui kombinasi pengawasan masyarakat dan penerapan regulasi yang ketat, diharapkan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Dengan memahami UU Desa dan PMK 128/2022, kita semua dapat berperan aktif dalam memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar