Rieke Diah Pitaloka: Rempang Eco-City Bukan Lagi Proyek Strategis Nasional

Warta Empat
By -
0


Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIPsaat menyerahkan RPJMN 2025 - 2029 kepada Nek Awe dalam RDP di DPR RI.


WART4, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City telah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat bersama warga Pulau Rempang dan Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Senin, 28 April 2025.


Rieke merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen itu, kata dia, tidak lagi mencantumkan Rempang Eco-City dalam daftar 77 proyek strategis nasional.


“Di sini jelas, kawasan Rempang Eco-City sudah tidak masuk PSN. Perpres ini sudah ditandatangani Presiden Prabowo,” ujar Rieke sambil menunjukkan salinan dokumen resmi.


Ia menyampaikan dukungannya kepada warga yang selama ini menolak proyek tersebut, termasuk Siti Hawa atau Nenek Awe, tokoh masyarakat yang disebut Rieke sebagai pejuang hak warga. “Tak ada satu pun agama yang membenarkan perampasan tanah. Ini adalah perjuangan kemanusiaan, jihad kami,” ujarnya.


Pernyataan Rieke disambut sorak dukungan dari peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang dihadiri sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).


Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, membenarkan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam PSN versi terbaru. Ia mengatakan Komisi VI akan menggelar kunjungan kerja ke Batam dan Rempang pada pertengahan Mei mendatang.


“Kami akan berdialog langsung dengan BP Batam dan berbagai pihak terkait. Jadwalnya antara 15 sampai 17 Mei,” kata Nurdin.


Komisi VI DPR merupakan mitra dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, lembaga yang sebelumnya mendorong proyek Rempang Eco-City sebagai PSN.


Sebelumnya, Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, masih menyatakan bahwa proyek Rempang berstatus strategis nasional pada 13 Maret 2025. Namun, klaim tersebut kini tak relevan setelah keluarnya Perpres terbaru yang mengecualikan proyek tersebut.


Dengan keputusan ini, warga Rempang berharap ada kepastian hukum atas lahan mereka, sekaligus mengakhiri berbagai bentuk intimidasi atas nama pembangunan.



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)