WART4, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa tahun 2025, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini dirancang untuk menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan.
SPMB 2025 akan resmi diumumkan pada bulan Mei dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA.
Berdasarkan data yang dirilis pada Selasa (29/4/2025), proses penerimaan ini akan menggunakan empat jalur pendaftaran, yaitu: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Berikut penjelasan serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Dokumen yang dibutuhkan:
– Kartu Keluarga (minimal telah diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran)
– Data orangtua/wali pada KK harus sesuai dengan data di rapor/ijazah dan akta kelahiran
– Dalam kondisi khusus seperti bencana, Surat Keterangan Domisili bisa menggantikan KK
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Syarat dokumen:
– Kartu keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu
– Tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan tidak mampu atau kartu jaminan kesehatan
– Untuk disabilitas, harus menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan medis dari dokter
3. Jalur Prestasi
Calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dapat mendaftar melalui jalur ini.
Kriteria dan dokumen:
– Prestasi akademik: nilai rapor 5 semester terakhir atau penghargaan di bidang sains, teknologi, riset, dll.
– Prestasi non-akademik: penghargaan di bidang seni, olahraga, budaya, atau pengalaman sebagai ketua organisasi sekolah
– Dokumen prestasi maksimal diterbitkan 3 tahun sebelum pendaftaran
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang pindah tugas kerja, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya mengajar.
Persyaratan mutasi tugas orangtua:
– Surat tugas dari instansi/lembaga/perusahaan
– Surat keterangan pindah domisili
– Surat tugas harus dikeluarkan maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran
Persyaratan anak guru:
– Surat tugas orangtua sebagai guru di sekolah tujuan
– Kartu Keluarga
Ketentuan Usia Calon Murid Baru
Taman Kanak-Kanak (TK):
– Kelompok A: usia 4–5 tahun
– Kelompok B: usia 5–6 tahun
Sekolah Dasar (SD):
– Usia prioritas: 7 tahun
– Usia minimal: 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan
– Usia 5,5 tahun diperbolehkan jika menunjukkan kesiapan mental dan kecerdasan khusus
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
– Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat
Sekolah Menengah Atas (SMA):
– Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Telah lulus dari SMP atau sederajat
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
– Dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon siswa kelas 10 sesuai jurusan yang dituju
Red/BS
Posting Komentar
0Komentar