Prabowo Tetapkan Empat Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh

Warta Empat
By -
0


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Jakarta, WART4 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan penting terkait sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, disampaikan bahwa empat pulau yang menjadi sumber polemik kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.


“Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek berdasarkan dokumen administratif pemerintah merupakan bagian dari Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).


Keputusan ini, menurut Prasetyo, diambil setelah mempertimbangkan laporan Kementerian Dalam Negeri serta sejumlah dokumen pendukung yang telah dikaji secara menyeluruh.


“Kami dari pihak pemerintah berharap keputusan ini menjadi solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak, baik oleh Pemerintah Aceh maupun Sumatera Utara. Semoga ini dapat meredakan ketegangan dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menetapkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri. Padahal sebelumnya, pulau-pulau tersebut telah tercatat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.


Penetapan Tito tersebut sempat menimbulkan protes keras dari berbagai kalangan di Aceh, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat luas yang merasa keberatan dengan perubahan kode wilayah tersebut.


Dengan keputusan terbaru dari Presiden Prabowo ini, diharapkan permasalahan yang sempat menimbulkan gejolak itu dapat terselesaikan secara tuntas.



Surat Perjanjian Kesepakatan




Red : BS


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)