WART4 - Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi menetapkan peraturan terbaru mengenai sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2025. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil, transparan, dan inklusif, serta mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Jalur Penerimaan Calon Murid Baru
Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
- Mengutamakan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah.
- Bertujuan untuk mendekatkan layanan pendidikan dengan tempat tinggal dan mencegah penumpukan di sekolah favorit.
2. Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.
- Harus dibuktikan dengan dokumen sah seperti KIP, KIS, atau surat keterangan tidak mampu.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua/wali.
- Dibuktikan dengan surat penugasan atau mutasi resmi.
4. Jalur Prestasi
- Berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
- Calon murid harus menyertakan bukti penghargaan atau nilai rapor yang relevan.
Ketentuan Usia Masuk untuk SD
Dalam Permendikdasmen ini juga diatur secara khusus mengenai batas usia masuk sekolah dasar:
- Usia prioritas: 7 tahun pada 1 Juli 2025.
- Usia minimal umum: 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Pengecualian khusus: Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan bisa diterima jika menunjukkan kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis (dibuktikan dengan hasil asesmen psikologis).
Penetapan Wilayah Zonasi dan Daya Tampung
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan:
- Wilayah zonasi berdasarkan kedekatan geografis dan kepadatan penduduk.
- Daya tampung sekolah berdasarkan jumlah rombongan belajar, sarana prasarana, dan sumber daya guru.
Transparansi dan Pengawasan
Untuk memastikan penerimaan yang adil, sistem ini dilengkapi dengan:
- Pelaporan online atau manual untuk calon murid.
- Pengawasan oleh dinas pendidikan dan masyarakat.
- Larangan praktik jual beli kursi atau pungutan liar.
Untuk informasi lebih lanjut atau panduan pendaftaran, silakan kunjungi situs resmi dinas pendidikan setempat atau sekolah tujuan Anda.
Red/BS
Sumber: Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 – jdih.kemdikbud.go.id
Posting Komentar
0Komentar