Depok Resmi Terapkan UHC: Warga Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP

Warta Empat
By -
0

Ilustrasi

Depok, WART4 — Pemerintah Kota Depok telah resmi menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), menjadikan Depok sebagai salah satu kota yang berhasil memastikan hampir seluruh warganya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Dengan capaian lebih dari 98,7% penduduk terdaftar, program ini memungkinkan warga Depok untuk berobat cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa dipungut biaya iuran pribadi.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyatakan,"Mulai 1 Desember 2023 layanan kesehatan di Kota Depok telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC)", dikutip dari jurnaldepok.id.


Siapa Saja yang Berhak?


Program UHC di Kota Depok berlaku untuk semua warga ber-KTP Depok yang:


  • Memiliki NIK aktif di Dukcapil


  • Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU)


  • Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS


Bagi warga yang pernah terdaftar sebagai peserta mandiri dan memiliki tunggakan, mereka wajib melunasi terlebih dahulu sebelum bisa dialihkan ke program UHC. Program ini juga tidak berlaku bagi peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja.


Cara Daftar UHC Gratis di Depok


Warga yang ingin mendaftar UHC dapat melakukannya dengan dua cara:


1. Untuk Warga yang Sakit/Persalinan:


  • Datang langsung ke Puskesmas atau Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS.


  • Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).


  • Petugas akan memproses pendaftaran, dan aktivasi berlaku maksimal 3x24 jam.


2. Untuk Warga Sehat (Belum Terdaftar):


  • Datang ke Puskesos/SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) di kelurahan setempat.


  • Bawa KTP dan KK.


  • Pengajuan diverifikasi dan diteruskan ke Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan untuk aktivasi.


Fasilitas Kesehatan yang Terintegrasi


Depok memiliki lebih dari 46 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan klinik umum) serta 18 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Di antaranya:


  • Puskesmas Pancoran Mas, Depok Jaya, Cimanggis, Sukmajaya, Cinere, Beji


  • RS Universitas Indonesia, RS Meilia, RS Hermina Depok, RS Sentra Medika, RS Tugu Ibu, RSUD Kota Depok


Beberapa puskesmas juga melayani pendaftaran online atau via WhatsApp, memudahkan warga dalam mendapatkan layanan kesehatan.


Pembiayaan Ditanggung Pemkot


Melalui skema UHC ini, Pemerintah Kota Depok mengalokasikan anggaran dari APBD, mencakup sekitar 237 ribu peserta yang dibiayai penuh oleh pemerintah. Besarnya anggaran mencapai Rp112,8 miliar per tahun. Warga tidak perlu membayar iuran BPJS selama terdaftar dalam skema ini.


Proses Mudah, Manfaat Nyata


Dengan adanya program UHC, warga Depok tidak perlu lagi khawatir soal biaya kesehatan. Cukup membawa KTP, mereka bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang terdaftar. Namun, penting untuk diingat, sistem rujukan dan ketentuan BPJS tetap berlaku, sehingga pelayanan kesehatan tetap terorganisir dan efektif.


Informasi Lebih Lanjut


Untuk informasi pendaftaran, warga dapat mengunjungi Puskesmas terdekat, Puskesos kelurahan, atau Dinas Kesehatan Kota Depok di Jalan Margonda Raya No. 54. Informasi resmi juga tersedia melalui Instagram @dinkeskotadepok.


Dengan UHC, Pemerintah Kota Depok menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan layanan kesehatan merata bagi seluruh warganya. Sebuah langkah penting menuju jaminan kesehatan yang adil dan berkelanjutan.


Komitmen tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok, Jawa Barat, yang salinannya dapat dilihat berikut ini :

Surat Edaran Wali Kota Depok

Nomor: 003/9173-Dinkes
Tentang: Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Kota Depok

Dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mulai tanggal 1 Desember 2023, seluruh penduduk Kota Depok yang membutuhkan pelayanan kesehatan cukup menunjukkan KTP atau KK Kota Depok di Puskesmas/RS.


2. Bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS:

  • Puskesmas/RS wajib melakukan pendaftaran dalam waktu 3 x 24 jam sebagai Peserta JKN-KIS PBI yang bersumber dari APBD Kota Depok.



3. Bagi penduduk yang masih sehat dan ingin mendaftar JKN-KIS, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

  • Puskesos/SLRT di kelurahan, atau

  • Unit terkait di kecamatan/kota.

4. Penyelenggaraan UHC ini dilaksanakan dengan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

5. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Desember 2023.

Ditetapkan di Depok,
pada tanggal 20 November 2023


Wali Kota Depok,
Mohammad Idris




Red/BS


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)