Jurnalis Dilindungi Hukum, Baik di Indonesia Maupun Internasional

Warta Empat
By -
0



WART4, Jakarta — Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, keberadaan mereka mendapat perlindungan hukum, baik di Indonesia maupun di kancah internasional.


Di Indonesia, perlindungan terhadap pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang ini menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 menjelaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya.


Lebih tegas lagi, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa negara benar-benar memberikan jaminan hukum bagi kebebasan pers.


Tak hanya di tingkat nasional, secara internasional perlindungan terhadap jurnalis juga ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin kebebasan berpendapat serta menyampaikan informasi.


Lebih jauh, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1738 (2006) dan Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa jurnalis yang bertugas di wilayah konflik diperlakukan sebagai warga sipil dan tidak boleh menjadi target serangan. UNESCO juga aktif mengampanyekan perlindungan pekerja media, termasuk dengan memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis setiap 2 November.


Dengan adanya perlindungan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional, diharapkan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan independen tanpa ancaman kekerasan atau kriminalisasi. Namun, tantangan di lapangan masih ada, sehingga peran negara, lembaga internasional, dan masyarakat tetap dibutuhkan untuk menjaga kebebasan pers.



Red/BS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)