WART4 - Depok, Sejumlah organisasi masyarakat Kota Depok berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 3 September 2025 mendatang. Aksi ini menolak keberlakuan Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., ditandatangani oleh Adi Suman selaku Ketua Panitia/Pelaksana. Dalam surat bernomor 0001/SPB/ID/VIII/2025 itu disebutkan bahwa aksi akan diikuti oleh sekitar 1.000 orang massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Perkumpulan Organisasi Kota Depok dan Aliansi Masyarakat Kota Depok.
Titik Aksi dan Tuntutan
Unjuk rasa direncanakan berlangsung di Balai Pemerintah Kota Depok serta kantor DPRD Kota Depok mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa aksi akan membawa perangkat seperti sound system, spanduk, hingga kendaraan untuk mengawal aspirasi mereka.
Grand issue yang diusung jelas: “Batalkan Perwal No. 97 Tahun 2021.”
Dalam surat tersebut, panitia menegaskan bahwa aksi akan dilakukan secara damai sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Apa Isi Perwal 97 Tahun 2021?
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 diterbitkan pada 13 Desember 2021, mengatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Depok.
Peraturan ini muncul karena pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD, sehingga mereka memperoleh kompensasi berupa tunjangan uang tunai. Dasar hukum penerbitannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Besaran tunjangan ditetapkan melalui proses appraisal independen. Sejumlah media mencatat, sejak 2022 tunjangan itu mencapai:
- Rp47,1 juta per bulan untuk Ketua DPRD,
- Rp43,1 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD,
- Rp32,5 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Kebijakan inilah yang kemudian menuai kritik dari sebagian masyarakat Depok, karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi sosial-ekonomi warga serta kebutuhan pembangunan kota.
Tembusan ke Polda dan Kejaksaan
Selain ditujukan kepada Kapolres Metro Depok, surat pemberitahuan aksi ini juga ditembuskan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Depok sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Berikut surat pemberitahuan aksi demo :
Red/BS


Posting Komentar
0Komentar