WART4 - Belakangan ini, penagihan dari penyedia pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak nasabah yang merasa terganggu dengan cara penagihan yang dianggap kurang etis.
Tidak jarang, pihak penagih atau debt collector datang langsung ke rumah debitur, yang tentu saja dapat mengganggu ketenangan. Namun di sisi lain, mereka juga sedang menjalankan tugas menagih kewajiban pembayaran dari pihak peminjam.
Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur tata cara penagihan oleh penyelenggara pinjaman online berbasis teknologi (peer-to-peer lending). Aturan ini termasuk dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, setiap penyelenggara wajib memberikan penjelasan yang jelas kepada nasabah terkait proses pengembalian dana dan mekanisme penagihan.
Selain itu, OJK juga menetapkan etika penagihan yang harus dipatuhi. Penagih tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun unsur SARA dalam proses penagihan.
Waktu penagihan pun dibatasi, yaitu hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat, bukan 24 jam penuh.
“Jadi, penagihan maksimal hanya sampai jam delapan malam,” tegas Agusman.
OJK juga melarang tindakan intimidasi, penghinaan, atau pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying). Larangan ini berlaku tidak hanya untuk debitur, tetapi juga bagi kontak darurat, teman, maupun anggota keluarga debitur.
Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa seluruh proses penagihan merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara pinjol, termasuk jika mereka menggunakan jasa debt collector pihak ketiga.
“Kalau sampai ada kejadian ekstrem seperti bunuh diri akibat penagihan, maka penyelenggara tetap bertanggung jawab,” jelasnya.
Aturan ini juga sejalan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
Dalam Pasal 306, disebutkan bahwa pelaku usaha di sektor keuangan yang melakukan pelanggaran dalam penagihan atau memberikan informasi yang menyesatkan dapat dikenai hukuman penjara antara 2 hingga 10 tahun serta denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
Langkah Menghadapi Debt Collector Pinjol
1. Periksa Identitas Penagih
Saat seseorang mengaku sebagai debt collector datang ke rumah, tetaplah tenang dan sopan. Tanyakan identitas mereka, dari perusahaan mana mereka berasal, serta siapa yang memberikan surat tugas penagihan.
2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi
Penagih resmi biasanya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini menjadi bukti bahwa mereka adalah penagih profesional dan bekerja sesuai aturan.
3. Sampaikan Alasan dengan Jujur
Jelaskan dengan baik alasan keterlambatan pembayaran. Hindari memberikan janji-janji yang belum pasti, karena justru bisa memperkeruh situasi.
4. Periksa Surat Kuasa Penagihan
Jika penagih mengaku memiliki wewenang menyita barang, mintalah surat kuasa resmi dari pihak penyelenggara pinjol. Tanpa dokumen ini, mereka tidak memiliki hak untuk menyita apapun.
5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia
Penyitaan barang hanya sah jika disertai sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan secara resmi. Jika dokumen ini tidak dapat ditunjukkan, Anda berhak menolak tindakan penyitaan.
Red/BS

Posting Komentar
0Komentar