Penjajahan di Atas Dunia Harus Dihapuskan”: Amanat Kemanusiaan dari Pembukaan UUD 1945

Warta Empat
By -
0



WART4, Jakarta — Lebih dari tujuh dekade setelah proklamasi kemerdekaan, nilai-nilai yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih tetap hidup dan relevan. Salah satu kalimat yang paling kuat dan sarat makna adalah pernyataan bahwa “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”


Kalimat itu bukan sekadar rangkaian kata, melainkan suara nurani bangsa Indonesia yang lahir dari penderitaan panjang akibat penjajahan. Selama berabad-abad, bangsa Indonesia mengalami penindasan, eksploitasi sumber daya, dan perampasan hak asasi manusia di tanah sendiri. Dari pengalaman pahit itulah lahir tekad untuk menegakkan kemerdekaan dan menolak segala bentuk penindasan di muka bumi.


“Kalimat itu mencerminkan pandangan universal Indonesia tentang kemerdekaan. Bahwa kebebasan bukan hanya hak rakyat Indonesia, tetapi hak seluruh umat manusia,” ujar Dr. Siti Rahmawati, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia, dikutip dari kompas.com.


Menurutnya, pernyataan tersebut menegaskan posisi moral bangsa Indonesia di panggung dunia. Penjajahan, dalam bentuk apa pun — baik politik, ekonomi, maupun budaya — dianggap bertentangan dengan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.


Nilai Kemanusiaan yang Universal


Makna yang terkandung dalam kalimat tersebut tidak hanya berhenti pada konteks sejarah kemerdekaan, tetapi juga mencerminkan prinsip kemanusiaan universal. Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945, ingin menyampaikan bahwa tatanan dunia yang damai hanya dapat terwujud jika seluruh bangsa hidup dalam kemerdekaan, tanpa penindasan dari bangsa lain.


“Indonesia lahir bukan sekadar untuk menjadi negara yang merdeka, tetapi juga untuk menjadi bagian dari perjuangan kemanusiaan global,” kata Prof. Bambang Setiawan, sejarawan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia menambahkan, kalimat ‘penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’ telah menjadi inspirasi bagi berbagai gerakan solidaritas Indonesia terhadap bangsa-bangsa lain yang masih berjuang untuk merdeka.


Landasan Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif


Kalimat tersebut kemudian menjadi dasar dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

“Bebas” berarti Indonesia tidak memihak kekuatan mana pun yang dapat mengekang kedaulatan bangsa lain, sedangkan “aktif” berarti Indonesia berperan nyata dalam menciptakan perdamaian dunia.


Sikap ini terlihat dalam berbagai kebijakan dan langkah diplomasi Indonesia di tingkat internasional.

Pemerintah Indonesia secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menentang praktik apartheid di Afrika Selatan pada masa lalu, dan mengirim pasukan perdamaian ke berbagai wilayah konflik di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menolak penjajahan untuk dirinya sendiri, tetapi juga berkomitmen aktif dalam membantu bangsa lain mencapai kebebasan yang sama.


Warisan Moral bagi Generasi Bangsa


Bagi bangsa Indonesia, kalimat “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” bukan sekadar teks konstitusional, melainkan warisan moral dan ideologis yang harus dijaga oleh setiap generasi. Nilai-nilai di dalamnya mengajarkan arti kemerdekaan yang sesungguhnya — bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga dari kemiskinan, ketidakadilan, dan kebodohan.


Generasi muda diharapkan memahami bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita bangsa: masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.


“Semangat menghapuskan penjajahan juga berarti berani melawan segala bentuk ketidakadilan dan penindasan di era modern,” ujar Dr. Rahmawati menegaskan. “Itulah wujud nyata dari nilai kemanusiaan dan keadilan yang diajarkan oleh para pendiri bangsa.”


Membangun Dunia yang Damai dan Berkeadilan


Lebih dari sekadar simbol sejarah, kalimat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah kompas moral bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan peran globalnya.

Nilai-nilai kemerdekaan, kemanusiaan, dan keadilan yang diusung Indonesia menjadi dasar untuk membangun tatanan dunia yang damai, seimbang, dan berkeadilan sosial bagi seluruh umat manusia.


Dengan semangat itu, Indonesia terus menggaungkan pesan universal dari Pembukaan UUD 1945:

bahwa tidak boleh ada satu bangsa pun yang menindas bangsa lain, dan bahwa penjajahan, dalam bentuk apa pun, harus dihapuskan dari muka bumi.



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)