Tiga Hakim Pengadil Perkara CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Warta Empat
By -
0


WART4, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada tiga hakim nonaktif yang terbukti menerima suap terkait putusan lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025, dikutip dari antaranews.com. 


Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin telah terbukti “secara sah dan meyakinkan” melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama. Pernyataan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Effendi saat sidang putusan. 


Rincian Hukuman dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp.500.000.000.- untuk masing-masing terdakwa; apabila tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama enam bulan. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti: Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar, sedangkan Ali dan Agam masing-masing Rp6,4 miliar dengan ketentuan subsider bila tidak dilunasi.




Dasar Hukum dan Pertimbangan Majelis

Majelis menyatakan ketiganya melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena mereka adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kredibilitas peradilan, dan tindakan tersebut mencederai upaya pemberantasan korupsi serta merusak nama baik lembaga yudikatif. Majelis juga menegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan bukan karena kebutuhan, melainkan karena keserakahan. 


Aliran Suap dan Pihak Terkait

Dalam berkas perkara disebutkan aliran dana suap diterima secara bertahap dan berasal dari pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO termasuk nama-nama seperti Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang bertindak sebagai advokat atau perantara untuk kepentingan korporasi besar yang terlibat. Majelis mencatat keterlibatan beberapa pihak dalam mekanisme pemberian suap tersebut. 


Banding, Tuntutan dan Pengembalian Uang

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara namun majelis memperhitungkan juga hal-hal yang meringankan, antara lain pengembalian sebagian uang suap dan adanya tanggungan keluarga pada para terdakwa. Dalam amar putusan disebutkan sebagian uang hasil suap telah dikembalikan oleh para hakim, yang menjadi faktor peringan dalam penjatuhan hukuman. 


Dampak Publik dan Lanjutan Proses Hukum

Vonis hari ini menegaskan konsekuensi pidana terhadap aparat penegak hukum yang menerima suap dalam kasus bernilai besar dan menyita perhatian publik. Majelis menilai tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat pada peradilan. Para terdakwa melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 


Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)