MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Dasar & Menengah Swasta

Warta Empat
By -
0


Mahkamah Konsitusi


Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh pemerintah. Ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Selasa (27/5/2025).


Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga: Fathiyah, Novianisa Rizkika (ibu rumah tangga), dan Riris Risma Anjiningrum (PNS). Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang dianggap diskriminatif karena hanya mewajibkan sekolah gratis di sekolah negeri.


MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan pasal itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa sekolah dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) juga wajib digratiskan.


“Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Suhartoyo.


Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri membuat banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya lebih mahal. Misalnya, di tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara swasta 173 ribu. Untuk SMP, sekolah negeri menampung 245 ribu, sedangkan swasta 104 ribu siswa.


“Ini menciptakan ketidakadilan. Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak atas pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi,” ujar Enny.


MK menekankan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membatasi pembiayaan hanya untuk sekolah negeri. Artinya, sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar juga harus dijamin bebas biaya oleh negara.



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)