Kemerdekaan Indonesia: Benarkah Hasil “Jual Beli” dengan Belanda Lewat Utang Kolonial ?

Warta Empat
By -
0



WART4, Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 kerap dipersepsikan sebagai hasil perjuangan panjang rakyat melawan penjajahan. Namun, muncul narasi kontroversial bahwa pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda merupakan hasil “jual beli” dengan skema pembayaran utang. Apakah benar demikian?


Konferensi Meja Bundar 1949: Syarat Berat di Balik Pengakuan Kedaulatan


Konferensi Meja Bundar (KMB) digelar di Den Haag pada 23 Agustus–2 November 1949. Forum ini mempertemukan perwakilan Indonesia, Belanda, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), serta pengawasan PBB. Hasil utama KMB adalah kesediaan Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namun, pengakuan ini tidak datang begitu saja. Delegasi Indonesia dipimpin Mohammad Hatta harus menerima syarat yang berat: Indonesia mengambil alih utang Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden. Jumlah ini mencakup pinjaman luar negeri sejak 1930-an hingga 1949, serta utang dalam negeri yang sebagian besar digunakan untuk membiayai agresi militer Belanda terhadap Indonesia sendiri.


Utang Kolonial yang Membebani Negara Muda


Dari catatan sejarah, utang itu terbagi menjadi:

1,5 miliar gulden: utang luar negeri Hindia Belanda.

2,8 miliar gulden: utang dalam negeri, termasuk kepada De Javasche Bank.

Syarat inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “uang kedaulatan”. Dalam pandangan banyak sejarawan, ini ibarat biaya yang harus dibayar Indonesia agar Belanda bersedia menyerahkan kedaulatannya.


Jual Beli Kemerdekaan atau Kompromi Diplomatik?


Meski sering disebut sebagai “jual beli kemerdekaan”, istilah itu sebenarnya kurang tepat. Tidak ada transaksi resmi berupa jual beli negara atau penyerahan kedaulatan lewat pajak. Yang ada adalah kompromi diplomatik: Indonesia setuju menanggung beban finansial warisan kolonial demi mendapatkan pengakuan kedaulatan secara internasional.


Akhir dari Utang KMB


Pada 1956, Presiden Soekarno melalui UU No. 13 Tahun 1956 secara sepihak membatalkan perjanjian KMB, termasuk kewajiban membayar utang tersebut. Namun, sebagian pembayaran tetap berlangsung hingga akhirnya dilunasi seluruhnya pada era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2003.




Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)