Jakarta, WART4 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran HAM serius dalam rangkaian aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Lembaga ini mencatat sedikitnya 10 orang meninggal dunia di berbagai daerah. Sejumlah korban diduga kuat meninggal akibat kekerasan dan penyiksaan oleh aparat keamanan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari keluarga korban, pendamping hukum, hingga masyarakat sipil terkait jatuhnya korban jiwa maupun penangkapan massal.
“Komnas HAM mencatat 10 orang meninggal dunia sejak aksi 25 Agustus. Kami menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, termasuk tindakan penyiksaan,” ujar Anis dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Daftar Korban Meninggal
Berdasarkan catatan Komnas HAM, sepuluh korban jiwa dalam aksi tersebut adalah:
1. Affan Kurniawan (21 tahun - Jakarta)
Pengemudi ojol asal Jakarta. Ia meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Affan tidak ikut berdemo, namun ia kebetulan berada di lokasi saat akan mengantar pesanan makanan di Jalan Bendungan Hillir.
2. Andika Lutfi Falah (16 tahun - Jakarta)
Ia merupakan siswa kelas 11 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 14 Kabupaten Tangerang. Andika terlibat dalam kerusuhan di demo Jakarta pada 29 Agustus 2025. Andika dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Dr Mintoharjo dengan kondisi luka berat pada bagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul.
3. Rheza Sendy Pratama (21 tahun - Yogyakarta)
Rheza merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta yang ditemukan meninggal dengan luka memar dan bekas pijakan sepatu di tubuhnya usai mengikuti demonstrasi.
4. Sumari (60 tahun - Solo)
Sumari merupakan tukang becak asal Solo yang meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan gas air mata saat terjadi bentrokan massa demontrasi di Surakarta.
5. Saiful Akbar (43 tahun - Makassar)
Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Saiful ikut menjadi korban dalam insiden kebakaran karena terjebak di dalam kantor DPRD Makassar.
6. Muhammad Akbar Basri (26 tahun - Makassar)
Akbar merupakan pegawai Humas DPRD Makassar yang juga meninggal dunia akibat terjebak di dalam gedung yang dibakar massa.
7. Sarina Wati (26 tahun - Makassar)
Pegawai DPRD Makassar yang tewas terjebak dalam kebakaran saat gedung DPRD Makassar dibakar massa.
8. Rusdamdiansyah (25 tahun - Makassar)
Ia adalah pengemudi ojol di Makassar yang tewas setelah dikeroyok massa karena dituduh sebagai intel dalam demonstrasi yang terjadi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
9. Iko Juliant Junior (19 tahun - Semarang)
Merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024. Iko pamit ke orang tuanya pergi ke kampus dengan membawa jas almamater. Namun kemudian ia dikabarkan dalam kondisi kritis dan harus menjalani operasi di RSUP dr. Kariadi, Semarang. Pengakuan orang tuanya, Iko sempat mengigau meminta untuk tidak dipukuli lagi, namun penyebab sebenarnya dari kematiannya masih belum terungkap.
10. Septinus Sesa (Manokwari)
Ia merupakan warga saat aksi blokade di kawasan Wirsi dan Jalan Yosudarso, Manokwari. Kasus kematiannya masih diselidiki yang melibatkan Komnas HAM, Ombudsman, hingga LBH untuk menjamin transparansi.
Salah satu kasus yang mendapat sorotan luas adalah kematian Affan Kurniawan (21 tahun), pengemudi ojek online yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi berlangsung di Jakarta.
Penangkapan Massal
Selain korban meninggal, Komnas HAM mencatat adanya penangkapan massal. Setidaknya 351 orang ditangkap pada 25 Agustus, dan 600 orang lainnya pada 28 Agustus, sehingga total 951 orang ditahan dalam kurun waktu empat hari.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya penahanan sewenang-wenang, pembubaran paksa, serta pembatasan informasi di media sosial. Ini merupakan bentuk pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tegas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.
Fenomena Lain di Lapangan
Komnas HAM juga mencatat adanya perusakan fasilitas publik, penjarahan, hingga aksi persekusi selama aksi berlangsung. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab aparat tetap harus berada dalam koridor penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penyelidikan Lanjutan
Komnas HAM memastikan akan melanjutkan investigasi untuk mendalami keterlibatan aparat dalam kasus kematian para korban serta pelanggaran HAM lainnya. Laporan investigasi tersebut akan menjadi dasar rekomendasi resmi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
“Negara tidak boleh abai. Setiap nyawa warga negara harus dihargai. Kami akan memastikan agar kasus ini diusut tuntas,” tegas Anis Hidayah.
(Ketua Komnas HAM periode 2022–2027, yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis perlindungan buruh migran dan salah satu pendiri Migrant CARE).
Red/BS

Posting Komentar
0Komentar