Status Nonaktif Dipersoalkan, Sahroni hingga Eko Patrio Akan Dilaporkan ke MKD DPR

Warta Empat
By -
0


Jakarta, WART4 - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaporkan sejumlah anggota DPR yang disebut “dinonaktifkan” ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD DPR) pada Rabu (3/9).


Menurut Said, istilah nonaktif tidak dikenal dalam aturan perundangan yang mengatur kedudukan dan etik anggota DPR.


“Dalam Undang-Undang MKD tidak ada istilah nonaktif. Karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan melaporkan hal ini ke MKD DPR hari Rabu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/9).


Sahroni dan Uya Kuya Tetap Terima Gaji, DPR Tak Mengenal Nonaktif


Said menegaskan agar anggota DPR yang dianggap bermasalah, mulai dari Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Adies Kadir, sebaiknya diberhentikan secara resmi. Meski begitu, ia tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada MKD DPR.


“Lebih baik diberhentikan saja, supaya tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.


Sebelumnya, sejumlah partai politik memang mengambil langkah menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR. Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Sedangkan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir.


Penonaktifan ini dilakukan setelah mereka dinilai membuat pernyataan yang kurang sensitif mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR.



Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)