Gubernur Jawa Barat Resmi Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Warta Empat
By -
0


WART4, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui surat edaran terbaru, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. 


Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun milik badan/perusahaan, dapat melakukan pembayaran pajak tahunan cukup dengan membawa:


- STNK asli kendaraan


- KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan


Kebijakan ini menjadi solusi bagi banyak pemilik kendaraan bekas yang selama ini mengalami kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik lama kendaraan. 


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain memberikan kemudahan administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. 


Namun demikian, aturan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan atau pengesahan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, ganti plat nomor, maupun proses balik nama kendaraan, masyarakat tetap harus mengikuti prosedur dan persyaratan Samsat yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan. 


Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. 


Sumber Resmi Surat Edaran

JDIH Provinsi Jawa Barat – Surat Edaran Resmi


Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)