Dipanggil Polisi? Kenali Hak Anda Sebelum Menjalani Pemeriksaan

Warta Empat
By -
0


Foto : Ilustrasi


WART4, JAKARTA — Mendapat panggilan dari kepolisian untuk menjalani pemeriksaan tentu dapat membuat seseorang merasa khawatir atau bingung. Namun, setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memiliki hak yang perlu diketahui agar pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum.


Salah satu ketentuan yang mengatur hak tersangka dan terdakwa terdapat dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dalam pasal tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Mereka juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya serta diberitahu mengenai hak-haknya.


Berhak didampingi advokat


Pendampingan advokat menjadi salah satu hak penting ketika seseorang menjalani pemeriksaan. Kehadiran advokat dapat membantu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur serta membantu seseorang memahami langkah hukum yang sedang dihadapinya.


Selain itu, Pasal 142 juga memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya.


Artinya, seseorang sebaiknya memahami terlebih dahulu posisi hukumnya dan berkonsultasi dengan advokat sebelum memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara.


Jangan terburu-buru menandatangani BAP


Hal lain yang tidak kalah penting adalah membaca secara teliti dokumen pemeriksaan sebelum membubuhkan tanda tangan.


Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan bagian penting dalam proses hukum. Karena itu, setiap keterangan yang dituangkan dalam dokumen tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan isinya sesuai dengan apa yang benar-benar disampaikan selama pemeriksaan.


Jika terdapat kekeliruan atau keterangan yang tidak sesuai, sebaiknya segera meminta klarifikasi dan berkonsultasi dengan advokat sebelum menandatangani dokumen.


Hak lain yang dijamin KUHAP


Selain hak atas pendampingan advokat dan hak memberikan atau menolak memberikan keterangan, Pasal 142 KUHAP juga mengatur sejumlah hak lain. Di antaranya memperoleh bantuan hukum, mendapatkan penerjemah atau juru bahasa bila diperlukan, menghubungi keluarga, memperoleh kunjungan dokter maupun rohaniwan, mengajukan saksi atau ahli, serta mengajukan permohonan mekanisme keadilan restoratif.


Tersangka atau terdakwa juga berhak terbebas dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat selama menjalani proses hukum.


Karena itu, menghadapi panggilan polisi tidak berarti seseorang kehilangan hak-haknya. Memahami aturan hukum, meminta pendampingan advokat bila diperlukan, serta membaca setiap dokumen pemeriksaan secara teliti merupakan langkah penting agar hak-hak hukum tetap terlindungi.


Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)