Kredit Dinyatakan Macet, Apakah Bank Masih Boleh Menambah Bunga dan Denda?

Warta Empat
By -
0

Foto : ilustrasi


WART4, JAKARTA – Persoalan bunga dan denda yang terus bertambah setelah kredit dinyatakan macet menjadi perhatian bagi debitur. Salah satu putusan yang kerap dijadikan rujukan dalam persoalan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2899 K/Pdt/1994.


Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Bambang Sudjianto melawan PT Bank Umum Nasional Pusat dan PT Bank Umum Nasional Cabang Surabaya. Perkara tersebut diputus pada tingkat kasasi dan menjadi salah satu yurisprudensi yang sering dikutip dalam pembahasan mengenai kredit macet.


Dalam sejumlah rujukan hukum, inti putusan tersebut disebut menyatakan bahwa apabila bank telah menyatakan kredit secara tertulis sebagai kredit macet, maka secara yuridis kondisi kredit tersebut berada dalam keadaan status quo.


Artinya, jumlah kredit yang telah dinyatakan macet tidak dapat terus-menerus ditambah dengan bunga. Pengadilan Negeri Masohi juga mencantumkan Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994 sebagai rujukan terkait prinsip bahwa setelah kredit dinyatakan macet, bank tidak diperkenankan lagi menambah bunga.


Bukan Berarti Utang Debitur Otomatis Lunas

Meski demikian, putusan tersebut tidak dapat diartikan bahwa ketika kredit dinyatakan macet maka kewajiban pokok debitur otomatis hilang.


Debitur tetap memiliki kewajiban terhadap utang yang timbul berdasarkan hubungan kredit. Persoalan yang menjadi perhatian dalam yurisprudensi tersebut adalah penambahan bunga setelah kredit secara resmi dinyatakan macet.


Karena itu, status kredit, tanggal kredit dinyatakan macet, isi perjanjian kredit, serta dasar perhitungan tagihan menjadi hal penting yang harus diperiksa dalam setiap kasus.


Perlu Dilihat Kasus Per Kasus

Yurisprudensi MA Nomor 2899 K/Pdt/1994 memang sering digunakan sebagai rujukan dalam sengketa mengenai bunga kredit macet. Namun, penerapannya tidak berarti setiap debitur yang mengalami kredit bermasalah otomatis terbebas dari seluruh bunga atau biaya lainnya.


Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta hukum, perjanjian antara bank dan debitur, status kredit, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, debitur yang merasa tagihan kreditnya terus bertambah setelah kredit dinyatakan macet sebaiknya meminta rincian perhitungan kepada pihak bank dan memeriksa dasar hukum pembebanan bunga maupun denda tersebut.



Red/BS 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)