Foto : Ilustrasi
WART4, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan sembilan pemohon. MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Kritik
Perkara tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan parameter yang cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan penghinaan.
Mereka juga menilai ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang penafsiran subjektif dalam penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik atau pendapat.
MK kemudian menerima alasan tersebut
Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 dapat menjadi instrumen yang berpotensi mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pikiran dan pendapat.
MK juga menyoroti potensi munculnya chilling effect, yakni keadaan ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik atau pendapat secara terbuka karena khawatir berhadapan dengan proses pidana.
Lembaga Negara Dinilai Tidak Memiliki “Perasaan”
Salah satu pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir berkaitan dengan kedudukan lembaga negara sebagai objek perlindungan dari penghinaan.
MK mempertimbangkan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa seperti manusia—termasuk rasa dipuji, dicela maupun dihina.
Karena itu, menurut pertimbangan MK, menjaga martabat lembaga negara seharusnya dikaitkan dengan bagaimana lembaga tersebut menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Mahkamah juga mengaitkan persoalan tersebut dengan jaminan konstitusional mengenai kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Bukan Berarti Semua Kritik Bebas dari Hukum Pidana
Meski demikian, putusan MK tersebut perlu dipahami secara tepat.
Putusan ini bukan berarti setiap bentuk kritik terhadap pemerintah atau pejabat negara otomatis kebal dari ketentuan pidana. Yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma tertentu, yaitu Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP.
Sebelum putusan MK, Pemerintah sendiri dalam persidangan berpendapat bahwa ketentuan Pasal 240 dan 241 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara. Pemerintah menyatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan penghinaan yang dianggap berupa caci maki atau fitnah yang merusak wibawa institusi negara.
DPR juga sebelumnya menyampaikan pandangan bahwa Pasal 240 dan 241 dimaksudkan untuk membedakan kritik konstruktif dengan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Putusan Berlaku sebagai Hukum
Dengan putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut, MK secara resmi menyatakan:
Pasal 240 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan Pasal 240 KUHP juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kritik terhadap pemerintah, dan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia.
Bagi masyarakat, putusan tersebut juga menjadi penegasan bahwa pengawasan dan penyampaian pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari persoalan kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan konstitusional.
Namun, penerapan hukum terhadap bentuk ekspresi tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana lain yang masih berlaku serta konteks dan substansi pernyataannya, bukan semata-mata karena pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap pemerintah.
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025.
Red/BS

Posting Komentar
0Komentar