Sekda Lampung Tengah Ditahan, Kasus 387 Honorer di Kota Metro Rugikan Negara Rp11 Miliar

Warta Empat
By -
0


Welly Adiwantra (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah


WART4, LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi terkait rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kini telah ditahan oleh Polda Lampung.


Welly diduga terlibat dalam proses rekrutmen 387 tenaga honorer ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.


Polda Lampung sebelumnya menetapkan Welly sebagai tersangka pada Juni 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perekrutan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan, dilansir dari lampung.antaranews.com.


Kerugian negara disebut mencapai Rp11 miliar


Dalam perkembangan penyidikan, Polda Lampung menyebut dugaan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.


Jumlah tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji kepada tenaga honorer yang direkrut dalam perkara tersebut. Ratusan tenaga kontrak itu kemudian disebut telah dirumahkan, sementara pembayaran yang telah dilakukan masuk dalam perhitungan kerugian negara. 


Namun, terdapat perbedaan angka dalam pemberitaan sebelumnya. Pada saat awal penetapan tersangka, sejumlah laporan menyebut angka kerugian sekitar Rp7,38 miliar, sedangkan perkembangan penyidikan berikutnya menyebut kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Karena itu, angka Rp11 miliar sebaiknya ditulis sebagai angka kerugian yang disebut penyidik dalam perkembangan perkara, bukan sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Welly akhirnya ditahan


Setelah sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Welly akhirnya datang ke Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026.


Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Welly di Rutan Dittahti Polda Lampung.


Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman mengatakan penahanan dilakukan untuk membantu mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. 


Kuasa hukum bantah adanya "honorer fiktif"


Di sisi lain, pihak Welly membantah adanya tenaga honorer fiktif sebagaimana disebut dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, mengatakan tenaga honorer yang mendapatkan SK memang merupakan orang yang ada dan menjalankan tugas. Ia juga menyatakan pembayaran gaji dilakukan langsung oleh Pemkot Metro kepada masing-masing tenaga honorer melalui transfer rekening.


Menurut pihak kuasa hukum, Welly tidak menerima uang dari proses pengangkatan maupun pembayaran gaji tenaga honorer tersebut. 


Dengan demikian, istilah "387 honorer palsu" atau "gaji masuk ke rekening sendiri" yang terdapat dalam gambar perlu digunakan secara hati-hati. Status perkara saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi, dan tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.


Kasus masih berproses


Polda Lampung masih melanjutkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Welly sendiri telah diperiksa sebagai tersangka dan menurut kuasa hukumnya pernah menjawab sekitar 40 pertanyaan penyidik. 


Kasus ini bermula dari dugaan penambahan 387 tenaga honorer di Kota Metro setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan tenaga non-ASN. Polisi sebelumnya menyebut terdapat sejumlah pihak yang diduga berperan dalam proses perekrutan tersebut. 




Red/BS

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)