WART4, BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan keberadaan fasilitas khusus dan hunian mewah bagi warga binaan.
Informasi tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026) dikutip dari antara news.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi mengatakan, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman.”
Penonaktifan tersebut, kata Rudi, dilakukan sementara untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal. Kementerian Imipas akan menelusuri bagaimana fasilitas dan kondisi yang menjadi temuan Ombudsman dapat terjadi di lingkungan Lapas Cibinong.
Ombudsman Temukan Bangunan seperti Kluster
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap adanya sejumlah bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan.
Bangunan tersebut disebut memiliki bentuk menyerupai rumah atau kluster. Di dalam salah satu bangunan yang diperiksa, Ombudsman menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian layaknya apartemen.
Ombudsman juga melaporkan adanya lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah yang terparkir di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut tim sempat menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, tim Ombudsman disebut mengalami hambatan ketika hendak berkomunikasi dengan penghuni tersebut.
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan adanya fasilitas gym, kolam, area parkir kendaraan serta simulator golf yang sedang dibangun. Ombudsman turut menyoroti kondisi keamanan karena menemukan akses yang dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk kendaraan dari area lapas.
Kementerian Imipas Telusuri Perbedaan Kondisi
Setelah temuan tersebut mencuat, Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Rudi Setiawan mengatakan, tim pemeriksa menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi di lapangan ketika pemeriksaan Kementerian Imipas dilakukan dengan dokumentasi yang sebelumnya diperoleh Ombudsman.
Beberapa barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, menurut Rudi, tidak ditemukan ketika tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan. Hal tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Kementerian Imipas juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kondisi di Lapas Cibinong.
Jika Terbukti Melanggar, Pejabat Bisa Dikenai Sanksi
Kementerian Imipas menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku dan disiplin aparatur sipil negara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Ombudsman RI sebelumnya meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh, tidak hanya terhadap Lapas Cibinong tetapi juga terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan secara lebih luas.
Red/BS

Posting Komentar
0Komentar