WART4, TANGERANG – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diamankan petugas Imigrasi Tangerang setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek konstruksi kawasan pergudangan di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ke-13 WNA tersebut terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang yang digelar pada 30 September 2026. Operasi dilakukan di tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di kawasan pergudangan Kecamatan Legok dikutip dari banten.antaranews.com.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas mendata sebanyak 40 WNA asal Tiongkok dari tiga lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Di lokasi proyek konstruksi di Legok, petugas menemukan 25 WNA. Sebanyak 12 orang diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, sedangkan 13 lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diperuntukkan untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-13 WNA tersebut justru ditemukan bekerja dalam kegiatan konstruksi, dengan posisi mulai dari pekerja kasar, mandor proyek hingga manajer keselamatan.
Digaji Sekitar Rp1,2 Juta per Hari
Dari pemeriksaan, para WNA tersebut mengaku telah bekerja di Indonesia selama sekitar satu hingga tiga bulan.
Untuk pekerja kasar, upah yang diterima disebut mencapai sekitar 450 Yuan atau setara Rp1,2 juta per hari. Sementara untuk posisi mandor, sejumlah pemberitaan menyebut penghasilannya sekitar Rp20 juta per bulan.
Para WNA tersebut disebut didatangkan oleh perusahaan subkontraktor berinisial PT JKCI. Petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan sponsor atau penjamin yang tercatat dalam sistem keimigrasian.
Terancam Sanksi Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan ke-13 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur pelanggaran pidana, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Selain itu, mereka juga dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Tangerang juga memastikan ke-13 WNA tersebut telah dilarang melakukan aktivitas di lokasi proyek selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Posting Komentar
0Komentar